Batalyon
Infantri Para Raider 502/18/2 Kostrad
berada di wilayah Kodim 0818 Kab Malang provensi Jawa Timur tepatnya di Desa
kemantren Kec Jabung Kab Malang yang mana jarak ke Kota malang sekitar + 30 KM
dan mayoritas penduduknya kebanyakan bekerja sebagai peternak dan buruh tani
dan Kec Jabung merupakan Batas Utara dari Kab Malang dengan Kab Pasuruan yang mana peyebaran penduduknya antara
kampung yang satu dengan yang lainya berjauhan sehinga apabila sudah pukul 20.00
Wib jalanan sudah mulai sepi dan Masyarakat untuk keluar dari rumah pun terkadang malas
apalagi dengan masih sering terjadinya pencurian hewan ternak dan penjambretanyang
sering terjadi di jalan-jalan yang sepi dari kondisi tersebut Satuan Yonif Para
Raider 502/UY bekerja sama dengan aparat kepolisian dari Polsek Jabung
melaksanakan patroli bersama untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman ke
masyarakat dan berusaha mengajak masyarakat yang berada di desa-desa Kec Jabung
untuk menghidupkan kembali siskamling untuk menjaga keamanan dan ketertiban
kampung masing-masing baik dari ganguan pencurian hewan ternak maupun kejahatan
lain yang bisa saja terjadi dan dalam kegiatan siskamling tersebut juga oleh para
prajurit dari Yonif Para Raider 502/UY di jadikan tempat untuk silaturrohmi ,

memberitahu
dan menyampaikan ke warga masyarakat bahwa siskamling itu pungsinya bukan hanya
untuk menjaga keamanan dari pencurian saja akan tetapi bertujuan juga untuk
menjaga warga masyarakat dari kejadian bencana alam ataupun kebakaran yang
dapat terjadi kapan saja sehinga apa bila terjadi kebakaran atau bencana alam
lainnya pada malam hari secara otomatis yang jaga siskamling malam itu akan
mengetahuinya sehinga bisa segera membangunkan warga yang lainya untuk mencegah
jatuhnya korban jiwa maupun harta benda lainnya karena beberapa Desa di Kec
Jabung Berada di daerah perbukitan yang
mana pada musim penghujan seperti saat sekarang ini di khawatirkan rawan
terjadinya bencana tanah longsor dan dalam kegiatan patroli dan siskamling tersebut
juga di gunakan oleh angota polsek jabung untuk mensosialisasikan ke warga masyarakat
tentang wajib lapor apa bila mendapat tamu yang menginap 1x24 jam supaya
melaporkan ke ketua RT setempat dan apabila melihat pendatang baru atau orang
yang tidak di kenal menginap di kampung atau Desa tersebut supaya di laporkan
sehinga hal itu akan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.dan
dari kegiatan Patroli dan siskamling tersebut masyarakat merasa senang dan
berharap kegiatan ini terus di laksanakan sehinga tidak ada lagi terjadi
kejahatan maupun pencurian hewan ternak dan warga masyarakat pun bisa hidup dengan
aman .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar